RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah berhasil menangkap MS (23), warga Kampung Padang Ratu, yang menjadi target operasi (TO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal serta pencurian dengan pemberatan (curat), pada Kamis (2/10/2025).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa MS telah melakukan setidaknya lima aksi kejahatan, yakni dua kali curas dan tiga kali curat di wilayah hukum Polsek Padang Ratu. Salah satu korbannya adalah keluarga seorang wartawan di wilayah Polsek Gunungsugih.
“Kasus menonjol terjadi pada Maret 2025, di mana pelaku menipu seorang anak SMP dengan modus meminta diantar ke Kampung Haduyangratu. Di tengah jalan, motor korban dirampas secara paksa. Korban sempat dicekik dan digigit tangannya saat berusaha mempertahankan sepeda motornya,” ujar AKP Edi Suhendra.
Ayah korban, GO (44), warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padang Ratu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu untuk diproses hukum.
AKP Edi menyebutkan bahwa MS sempat buron cukup lama. Rekannya, DF, telah lebih dulu ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Padang Ratu dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Penangkapan MS berawal dari laporan warga yang melihat pelaku beraksi sebagai “Pak Ogah” di jalan rusak yang menghubungkan Kecamatan Gunung Sugih dan Padang Ratu. Tim Tekab 308, dipimpin langsung oleh AKP Edi Suhendra bersama Panit I Reskrim Ipda Indra Maruli dan PS. Panit II Aipda Bambang Irawan, segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Anak Tuha.
Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 5822 FDM, yang diduga hasil kejahatan.
“Dari pemeriksaan awal, MS mengaku melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura meminta bantuan, lalu merampas kendaraan korban di tengah jalan,” ungkap AKP Edi.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP Edi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan MS atau DF untuk segera melapor ke Polsek Padang Ratu guna penanganan lebih lanjut.