RADAR24.co.id — Praktik pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan batubara di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali mencuat. Berdasarkan laporan dan video yang beredar, aksi pungli ini diduga melibatkan oknum aparat dan beromzet hingga miliaran rupiah.

Video yang direkam pada 25 April 2025 di Jalan Mangku Bumi, Desa Negeri Bumi Putera, Kecamatan Blambangan Umpu, menunjukkan keluhan seorang sopir truk batubara.

Dalam rekaman tersebut, sopir mengaku dimintai uang sebesar Rp250.000 per kendaraan oleh oknum yang diduga dibekingi Aparat di Polres Way Kanan. Jika tidak membayar, truk dipaksa putar balik.

Menurut sumber di lapangan, praktik pungli ini terjadi di sejumlah pos di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Way Kanan. Dengan ratusan truk batubara melintas setiap hari, pungutan tersebut diperkirakan menghasilkan omzet miliaran rupiah.

“Pungli ini sudah berlangsung lama. Kalau dihitung per truk Rp250.000 dan ada ratusan truk setiap hari, bayangkan berapa besar keuntungannya,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.

Berikut pos yang disebutkan sumber :

1. Pos Perbatasan bayar……70

2. Pos R2 bayar……….70

3. Pos Bs bayar…….50

4. Pos Srimumpun bayar………250

5. Pos Barokah bayar……..50

6. Pos Afa bayar…….100

7. Pos Trj bayar…….100

8. Pos Barata bayar……150

9. Pos Sgs bayar……..100

10. Pos R4 bayar………..100

11. Pos Sp3 bayar……….350

12. Pos Xxx bayar……..200

13. Pos Simpang 4 bayar 350

 

Polda Lampung melalui Kapolda Irjen Pol Helmy Santika telah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami pungli.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan, himbauan ini sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim perekonomian yang kondusif di wilayah hukum setempat.

“Bila menemukan adanya indikasi aksi premanisme perorang maupun kelompok masyarakat tertentu di wilayah masing-masing, kami imbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melapor, karena kepolisian siap melindungi dan menindaklanjuti setiap aduan dengan tegas, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

 

Lanjut Kapolda, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kepolisian daerah terus meningkatkan kegiatan patroli rutin dengan sasaran mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk dari aksi Premanisme yaitu kasus pemerasan, pungutan liar, hingga aksi intimidasi.

Selain itu, Polda Lampung juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan yang merugikan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan menolak segala bentuk premanisme di Lampung,” tegas Kapolda.

 

AJ