RADAR24.co.id – Seorang Kepala Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, berinisial AD (37), resmi ditetapkan tersangka dan ditahan polisi atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan gabah senilai Rp 64,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan kasus ini berawal pada 11 Agustus 2025. Korban berinisial AS mengirim satu truk gabah seberat 9.274 kg ke sebuah pabrik padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, menggunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD selaku kepala desa.

Setelah gabah ditimbang, pabrik membayar secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening AD. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik gabah, AS.

“Korban merasa dirugikan Rp 64,8 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polres,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Selasa (18/11/2025).

Setelah laporan masuk, Sat Reskrim melakukan penyidikan intensif. AD sempat dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Petugas akhirnya menjemput paksa AD di rumahnya dan langsung membawa ke Mapolres Lampung Timur.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 900 juta.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena pelaku merupakan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.