RADAR24.co.id — Ayah yang mencabuli anak kandung berusia 2,5 tahun di Lampung Utara mengaku melakukan aksinya dengan modus main “uluk-uluk burung kakak tua”.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan Modus pelaku berinisial U melakukan aksinya dengan menggunakan bahasa ‘uluk-uluk burung kakak tua’.

 

U melakukan aksi dilatarbelakangi ditinggal oleh istri bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 4 bulan.

“Jadi awal mulanya kasus ini terbongkar setelah korban ini bertemu dengan ibunya yang di mana tersangka ini harus menjalani perawatan akibat sakit gula. kemudian dia (korban) bercerita tentang perbuatan ayahnya yang mencabulinya,” kata Kasat Reskrim dikutip dari detik. Sabtu 8/3/25.

 

“Dalam keterangan itu, korban ini mengatakan modus ayahnya melakukan hubungan itu dengan bahasa ‘uluk-uluk burung kakak tua’,” sambung Apfryyadi.

 

 

Dari keterangan tersebut, ibu korban lalu melihat kemaluan putrinya. Saat dilihat, rupanya mengalami perubahan.

“Mendengar hal tersebut, pada malam harinya ibu korban ini melihat kemaluan putrinya yang di mana terjadi perubahan. Atas hal tersebut akhirnya dia melaporkan perbuatan tersebut ke kami (polisi) hingga akhirnya tersangka kami amankan pada Rabu (5/3/2025) lalu,” jelasnya.

 

Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali kala dirinya ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai ART selama 4 bulan.

“Hanya satu kali di bulan Desember 2024, saat itu istrinya ini pergi bekerja untuk membantu ekonomi selama empat bulan,” ujarnya.

 

Saat ini pihak kepolisian Polres Lampung Utara tengah berupaya memulihkan trauma pada korban.

Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan trauma healing.

 

“Tentunya kami Polres Lampung Utara melalui Unit PPA melibatkan pemerintah daerah membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban,” tandasnya.

 

 

AJ

Reporter: Redaksi