RADAR24.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Kuota tambahan tersebut diberikan saat kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi, dengan tujuan mempercepat daftar tunggu haji reguler yang saat itu mencapai puluhan tahun.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
“Namun yang terjadi adalah pembagian 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Akibat pembagian yang menyimpang itu, KPK menduga terjadi aliran dana dari jemaah haji khusus yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun diduga dialihkan ke pihak-pihak tertentu.
Sejak Agustus 2025, KPK telah menetapkan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri (cekal) selama enam bulan, yaitu:
– Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
– Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag)
– Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)
KPK juga menduga melibatkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dan umrah.
Temuan KPK ini sejalan dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyatakan adanya kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan yang melanggar undang-undang.
KPK bersama BPK terus mendalami kasus ini untuk penghitungan kerugian negara yang lebih akurat.



