RADAR24.co.id — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur melakukan asesmen psikologis terhadap korban kekerasan seksual berinisial NA (16) Warga Kecamatan Braja Selebah.

Pemeriksaan psikologi klinis yang dilakukan tim psikolog RSUD Sukadana ini merupakan salah satu syarat pemenuhan alat bukti yang diminta penyidik Polres Lampung Timur dalam proses hukum kasus tersebut.

Kepala UPTD PPA Lampung Timur, Rusdi ST, mewakili Kepala DP3AP2KB Titin Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai permintaan penyidik. Tugas dan fungsi kami adalah mendampingi korban seoptimal mungkin,” ujar Rusdi di RSUD Sukadana, Kamis (4/12/2025).

Selain pendampingan hukum dan psikologis, DP3AP2KB juga berkoordinasi dengan kecamatan dan kepala desa setempat untuk memastikan korban mendapat pengawasan serta perlindungan pasca-kejadian.

Rusdi menambahkan, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap dibuka lewat hotline UPTD PPA bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami membuka hotline untuk masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, agar segera mendapat bantuan dan tidak terganggu secara psikologis,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah orangtua NA melaporkan anaknya yang hilang lebih dari 6 bulan. Korban mengaku disekap di rumah pelaku Ida Bagus Made Wibawa (27) di daerah Labuhan Ratu.

Korban juga diancam akan dibunuh apabila berani melarikan diri.

Korban berhasil melarikan diri dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi orangtuanya yang berada di Sumatera Selatan. Korban mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami.