RADAR24.co.id — Sebuah kejadian tragis menimpa remaja usia 14 tahun berinisial AS yang masih duduk di Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban dipaksa oleh LM (60) yang merupakan paman korban melakukan persetubuhan hingga hamil.

AS yang berasal dari Kabupaten Buton tinggal di rumah terduga pelaku untuk bersekolah di Kota Baubau.

Korban diketahui dalam kondisi hamil setelah salah seorang keluarganya melihat kondisi AS mengalami perubahan secara fisik.

 

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan korban lalu dibawa ke Puskesmas Melai, Kecamatan Murhum.

“Oleh petugas kesehatan di puskesmas tersebut menyatakan korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).

Usai dari puskesmas korban dibawa pulang ke rumah yang merupakan rumah terduga pelaku, sementara keluarga yang mengantarkan korban ke puskesmas kembali ke rumahnya.

 

Pada 1 Januari 2025, keluarga korban yang mengantar AS ke puskesmas, menghubungi istri terduga pelaku via chat Messenger untuk membawanya kembali ke Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Berdasarkan penelusuran, korban merupakan warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

“Lalu, pada tanggal yang sama, pukul 18.30 WITA, keluarga korban tersebut menanyakan siapa yang menghamili, serta korban mengungkapkan yang menghamilinya adalah terduga pelaku LM,” bebernya.

Setelah mengaku, korban pun bercerita terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak korban masih Kelas 6 SD, di mana peristiwa terakhir yakni pada saat usia kandungannya dua bulan.

 

AJ

Reporter: Redaksi