RADAR24.co.id — Sebuah insiden kecil dengan niat melerai pertikaian anak remaja berujung penetapan tersangka satu keluarga.

Yali bersama istri dan anaknya seorang ibu yang memiliki anak usia 2 tahun ditetapkan tersangka dari laporan keluarga dekatnya sendiri.

“Iye pak saya dituduh telah mengeroyok anak remaja, dan kata orang saya akan dipenjara,”ujar Yali polos saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula ketika Yali yang merupakan warga pelosok desa Tombo Tombolo kecamatan Bangkala ini mendatangi kepala lingkungan Talakjoko kelurahan Tonro kassi barat Tamalatea untuk mendamaikan anaknya yang telah keroyok (dianiaya) oleh 5 orang sesama remaja dan nyaris di tikam dengan senjata tajam jenis badik.

Meski anak Pak Yali terluka sabetan sajam di bagian leher saat di keroyok, Niat baik Yali alias daeng Nuju justru berujung petaka, anaknya kembali ingin di aniaya di rumah kepala lingkungan tersebut dihadapan puluhan orang, namun kondisi berbalik, justru lawannya yang masuk rumah sakit.

“Anak saya di keroyok, jadi saya minta damai kasian di kepala lingkungannya ini pelaku, tapi anak saya mau lagi di aniaya disitu, tapi anak saya melawan sampai lawannya masuk rumah sakit, saat kejadian itu saya sekeluarga di atas rumah bersama istri kepala lingkungan bahas mediasi, setelah kejadian baru kami ke bawah rumah melerai kejadian dan memisahkan pertikaian,”terang Yali.

Tidak lama setelah kejadian, Yali dan istri bersama ke dua anaknya menerima pemberitahuan penetapan tersangka pengeroyokan.

“Bingung saya pak, anak saya dikeroyok, hampir mati itu di tikam badik, untung meleset, dan sekarang saya karena memisahkan perkelahian justru jadi tersangka ?,” ucap Yali pasrah terhadap penegak hukum.

Kini dengan nomor surat 140 S.Tap /1.24. dari Reskrim Polres Jeneponto, satu keluarga terancam mendekam dibalik jeruji besi.