RADAR24.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melalui Humas Desy Yuanita,SKM.,M.Kes memberikan penjelasan terkait kriteria pasien yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Desy menyampaikan bahwa IGD merupakan unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani kondisi medis yang benar-benar masuk dalam kategori gawat darurat, yaitu kondisi yang mengancam nyawa dan berpotensi menyebabkan kecacatan apabila tidak segera ditangani.
“Pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan membutuhkan tindakan medis segera. Oleh karena itu, pelayanan di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Desy, Selasa (13/12/2025).
Dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria medis tertentu, yaitu:
1. Kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain
2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
3. Terjadi penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Kondisi yang memerlukan tindakan medis segera
Desy juga menegaskan bahwa tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani di IGD dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status gawat darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan medis, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.
“Sering kali masyarakat menganggap semua kondisi yang dirasakan berat bisa langsung ditangani di IGD. Padahal, dalam konteks JKN, ada kriteria medis yang harus dipenuhi agar layanan tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Terkait kasus RN (63) yang sempat viral di media sosial Instagram melalui akun NP dengan judul Melaporkan Ketidakperikemanusiaan Dokter karena Disuruh Pulang dari IGD pada 13 Desember 2025, RSUDAM memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa penanganan terhadap pasien RN telah dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan prosedur medis yang berlaku,” kata Desy.
Fakta-fakta penanganan pasien RN di IGD RSUDAM antara lain:
-Pasien telah mendapatkan pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri
-Dokter IGD telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis onkologi
-Pasien disarankan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) dan pemberian nutrisi melalui NGT
-Keluarga pasien menyetujui tindakan tersebut dan telah mendapatkan edukasi perawatan NGT
-Pasien dibekali resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah.
Desy menjelaskan bahwa keputusan pemulangan pasien diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, kondisi pasien yang stabil, serta kemampuan keluarga untuk melanjutkan perawatan di rumah.
“Keputusan memulangkan pasien bukan keputusan sembarangan. Semua tindakan telah dilakukan sesuai standar pelayanan, dan kondisi pasien tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan,” tegasnya.
RSUDAM berharap masyarakat dapat memahami fungsi dan batasan pelayanan IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan terus meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, serta kompetensi tenaga medis. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi RSUD Abdoel Moeloek,” pungkas Desy.



