RADAR24.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam upaya pelestarian sejarah. Tiga warisan budaya kebanggaan Lampung resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dalam ajang Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) yang mengusung tema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” di Graha Utama, Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/25).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.

Adapun ketiga situs yang berhasil meraih status Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut adalah:

1. Prasasti Palas Pasemah (Kabupaten Lampung Selatan);

2. Prasasti Batu Bedil (Kabupaten Tanggamus); dan

3. Situs Megalitik Batu Berak (Kabupaten Lampung Barat).

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan status ini bukan proses yang instan. Seluruh cagar budaya telah melalui kajian ilmiah yang ketat dan penilaian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan secara resmi.

“Tahun 2025 ini terdapat 85 cagar budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional dan sertifikatnya diserahkan kepada 27 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon selanjutnya menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penetapan ini merupakan tantangan sekaligus peluang. Ia mendorong agar warisan budaya tidak hanya dilestarikan secara fisik, namun juga dimanfaatkan sebagai kekuatan ekonomi dan identitas bangsa.

“Cagar budaya tidak hanya harus dilestarikan, tetapi juga dimanfaatkan secara tepat untuk mendorong ekonomi budaya, industri kreatif, serta penguatan identitas bangsa,” tambahnya.

Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mendokumentasikan, melindungi, dan melestarikan kekayaan sejarah.