RADAR24.co.id — Seorang perempuan bekerja sebagai asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AW (22) di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku menjadi korban kekerasan seksual.
Korban melaporkan pasangan suami istri (pasutri) yang juga majikannya ke Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026), atas tuduhan penyekapan dan pemerkosaan atau rudapaksa yang direkam.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan singkat darurat mengenai kondisi bahaya yang dialami AW. Alita Karen, pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, menyebut korban berada dalam tekanan psikis dan ancaman fisik yang hebat selama berada di rumah pelaku.
Mirisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan di bawah kendali sang istri. Berdasarkan keterangan korban, istri pelaku berperan aktif mulai dari memaksa hubungan seksual hingga mengabadikan momen tersebut melalui kamera ponsel.
“Aksi pertama direkam secara sembunyi dari dalam lemari. Pada aksi kedua, istri pelaku merekam persetubuhan itu secara langsung menggunakan tangannya sendiri,” ungkap Alita.
Bukti Digital Disita Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat menyita ponsel milik terlapor sebagai barang bukti utama. Rekaman video di dalam perangkat tersebut menjadi kunci untuk menjerat pasangan suami istri ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap satu terlapor, sementara pasangan lainnya sedang dalam proses pemanggilan. Alita mendesak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, mengingat adanya laporan mengenai banyaknya karyawan yang kerap mengundurkan diri secara mendadak dari rumah tersebut.
Selain perlindungan hukum, AW kini mendapatkan pengawalan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penyekapan dan pelecehan martabat yang dialaminya.
“Proses hukum diharapkan berjalan transparan,” tutup Alita.



