RADAR24.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan pengrusakan lahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kedua pria tersebut adalah Baheromsyah Bin Suhairi (45) dan Iskandar Bin Sanusi (52). Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Peristiwa dugaan pencurian dan pengrusakan tersebut terjadi di atas lahan milik korban Sumarno Mustopo (61) pada tanggal 6 Maret 2024.
Ciri-Ciri DPO:
1. Iskandar Bin Sanusi:
Tinggi badan sekitar 170 cm
Bentuk tubuh sedang
Wajah bulat
Warna kulit kecokelatan
Mata bulat
2. Baheromsyah alias Suhairi:
Tinggi badan 165 cm, berat 75 kg
Rambut hitam
Bentuk tubuh sedang
Warna kulit sawo matang
Wajah bulat
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Dirreskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak yang didampingi AKBP Sula, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0812-7598-77xx, pada Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa kasus ini tengah dalam penanganan serius dan DPO terhadap kedua tersangka telah diterbitkan.
“Kami masih terus berupaya melacak keberadaan para tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Demikian dan terima kasih,” ujar perwira tinggi tersebut.
Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
AJ