RADAR24.co.id — Sidang kedua terdakwa Julius, pembunuh berantai di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditunda.
Sejatinya, sidang kedua digelar Senin (5/1/2026) pagi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, agenda sidang yang tertunda adalah mendengarkan atau pemeriksaan saksi.
“Sidang terdakwa Julius hari ini ditunda. Harusnya hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Dia mengatakan, ditundanya sidang tersebut karena saksi belum bisa hadir ke PN Tanjung Redeb.
“Saksi PU (Penuntut Umum) belum bisa hadir. Makanya ditunda ke Senin depan,” paparnya.



