RADAR24.co.id — Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Provinsi Lampung, Edi Arsadad, mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Metro. Kejanggalan tersebut mencuat setelah diduga pihak kepolisian telah melepaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Sampai saat ini, kami dan tim masih melakukan penelusuran investigasi untuk membuktikan adanya penanganan kasus pidana kekerasan terhadap anak yang tidak sesuai prosedur di wilayah hukum Kota Metro,” ujar Edi Arsadad.

Diketahui sebelumnya peristiwa terjadi pada Juli 2024 dimana seorang ayah dan anak laki lakinya, telah melakukan perbuatan diluar nalar yaitu menyetubuhi seorang perempuan yang masih belum dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban yang masih berusia belasan tahun tinggal di rumah pelaku karena sejak kecil tinggal bersama keluarga pelaku.
“Jadi korban ini dari kecil di asuh oleh pelaku, namun tanpa disadari setelah menginjak dewasa di setubuhi oleh dua orang dengan waktu yang berbeda ironisnya pelakunya ayah dan anak kandung”terang Edi.
Setelah kasus terungkap dan kedua pelaku ditangkap oleh polisi, beberapa hari kemudian salah satu pelaku yang berinisial Ro dibebaskan meskipun sempat ditahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial Zi masih menjalani hukuman.
“Kami jelaskan bahwa Ro adalah ayah dari Zi. Keduanya terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap korban yang berinisial Mo. Kami meminta agar kasus ini diungkap secara transparan, karena kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan tersangka Ro hingga ia bisa dibebaskan,” kata Edi.
Diberitakan bahwa Kepolisian resort (Polres) Kota Metro mengamankan seorang ayah dan anak di Kota Metro. Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap kerabat tersangka.
Aksi tersebut diketahui polisi pasca korban Melati (Bukan nama yang sebenarnya) melaporkan perlakuan bejat paman dan sepupunya ke Polres Metro.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.
Kurang dari 24 jam keduanya berhasil ditangkap sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Metro Timur.
Kedua pelaku adalah ayah dan anak. Masing-masing berinisial RS (50) dan MPSS (17).
Diketahui pelaku RS, merupakan seorang guru SMP yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hasan/RM