RADAR24.co.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Luwu. Penangkapan berlangsung dini hari, Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Kalibamamase, Kecamatan Walenrang.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan penangkapan DB (27) merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi terkait curanmor dan curat di Kota Palopo. Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga bisa mengetahui keberadaan pelaku,” kata Marsuki, Selasa (6/1/2026).
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri sepeda motor CRF warna merah milik Haikal. Modusnya dengan mendorong motor yang tidak dikunci ke tempat sepi, kemudian menyambung kabel hingga kendaraan menyala. Pelaku juga mencoba mencuri sepeda motor milik Andrian Supardi dan Ruli Aditya, tetapi gagal karena motor tidak dapat dinyalakan.
Selain kendaraan, DB melakukan curat di rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco. Ia mengambil dua sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat 4 gram, dan sepatu merek NB. Di rumah Arshal, Jalan Benteng Lorong 3, pelaku memanjat pagar, merusak pintu, dan mengambil dua tabung gas 3 kg serta uang tunai Rp200.000.
Pelaku juga mencuri handphone dengan modus menawarkan stiker ke rumah warga. Salah satu korbannya, Muh. Albar, kehilangan iPhone 12 Pro Max yang diletakkan di atas meja. Kasus serupa terjadi di Jalan Dr. Ratulangi.
Barang-barang curian dijual, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. DB juga diketahui mencuri di kios-kios dan mencuri ayam di wilayah hukum Polres Palopo.
DB bukan wajah baru bagi kepolisian. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani empat kali hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo karena kasus serupa. “Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan curat,” ujar Marsuki.
Saat ini, Tim Resmob masih mengembangkan kasus untuk memastikan keterlibatan DB dalam tindak pidana lain serta melengkapi barang bukti. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.



