RADAR24.co.id – Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan kepolisian yang dianggap sewenang-wenang dalam menangani konflik agraria di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan terhadap aktivis lingkungan dan warga setempat mencerminkan keberpihakan negara terhadap korporasi tambang, sementara warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan justru direpresi.

“Kasus di Morowali menjadi bukti nyata kekhawatiran masyarakat sipil atas penerapan KUHAP baru. Cara polisi menangani konflik agraria ini mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah, tapi sangat represif terhadap warga yang menjaga lingkungan,” kata Usman Hamid dalam pernyataan resminya.

Konflik bermula dari sengketa lahan seluas puluhan hektare, termasuk dugaan penyerobotan area perkebunan dan mangrove oleh perusahaan tambang. Pada 3 Januari 2026, polisi menangkap aktivis lingkungan berinisial AD (24), yang dikenal vokal mengkritik praktik perusahaan. AD dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis, yang oleh Amnesty dipertanyakan keabsahannya.

Penangkapan AD memicu eskalasi. Pada hari yang sama, terjadi pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP). Keesokan harinya, 4 Januari 2026, polisi mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete dan menangkap tiga warga lagi: RM (42, jurnalis), A (36), dan AY (46), atas dugaan keterlibatan dalam insiden pembakaran.

Video viral di media sosial menunjukkan proses penangkapan yang kasar, termasuk pengerahan senjata dan tembakan peringatan ke udara. Polres Morowali mengklaim semua penangkapan sesuai prosedur dan didasari bukti cukup. Namun, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam tindakan tersebut sebagai cacat prosedur, melanggar due process of law, dan meminta pembebasan segera para tahanan.

Amnesty menilai praktik ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana hukum pidana digunakan untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi. “Kriminalisasi terhadap pembela hak atas tanah dan lingkungan bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia,” tegas Usman.

Pola serupa disebut juga terjadi di daerah lain, seperti dugaan penganiayaan terhadap warga di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak tambang ilegal.

Amnesty mendesak pembebasan immediat AD dan warga lainnya, investigasi independen atas tindakan represif aparat di Desa Torete, serta penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia dalam kasus pembakaran. “Negara harus menjamin hak berekspresi dan berkumpul warga, serta memastikan pembangunan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat terdampak. Investasi tidak boleh mengorbankan HAM,” pungkas Usman Hamid.

Situasi di Desa Torete hingga kini masih tegang, dengan warga trauma akibat pengerahan aparat bersenjata. Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah tambang nikel Indonesia.