RADAR24.co.id — Remaja pria berinisial RA (17) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap saat nongkrong usai mencuri motor di indekos. Polisi mengamankan barang bukti motor curian dan sebuah parang.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel dan Bantis Gegana Brimob Polda Sulsel saat nongkrong di Jalan Bontoduri, Makassar, Kamis (12/2) malam. Pelaku dilaporkan mencuri motor di Jalan Muhammad Tahir, Makassar, Sabtu (7/2).
“Dia masuk secara diam-diam lalu mencoba mengambil satu unit kendaraan dan membawanya ke lokasi lain,” ujar Panit Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Dendi mengatakan pelaku beraksi dengan mematahkan stang motor korban yang terparkir di depan indekos. Korban yang menyadari motornya telah dicuri kemudian melapor ke polisi.
“Motor tersebut dalam keadaan terkunci leher, hasil interogasi kami terhadap terduga pelaku dia berusaha mematahkan stang motor tersebut dan dia terus membawa lari barang bukti,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu motor curian. Selain itu, polisi menemukan senjata tajam jenis parang yang disimpan pelaku dalam jok motor tersebut.
“Yang sudah kita amankan barang bukti satu unit motor dan ditemukan juga parang tanpa gagang yang ada di bawah sadel motor tersebut,” tutur Dendi.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Tamalate Makassar. Polisi masih mendalami motif pelaku termasuk keterlibatannya dengan aksi kriminal lainnya.
“Setelah kami melaksanakan penangkapan terduga pelaku, setelah itu kita melaksanakan interogasi dan hasil perkembangan lebih lanjut sudah kita serahkan ke Polsek Tamalate,” tutup Dendi.



