RADAR24.co.id — Penghentian sementara atau penutupan permanen 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur, oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dan respon beragam kalangan.

Anggota DPRD, dari Fraksi Gerindra mendukung langkah korektif BGN terhadap dapur yang melanggar standar, namun juga menuntut perbaikan sistem agar tidak merugikan penerima manfaat.

“Penutupan sementara 17 SPPG di kabupaten Lampung Timur sebagai langkah evaluasi yang perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar keamanan pangan dan kesehatan” Ujar Ketua Fraksi Gerindra Lampung Timur Mohammad Zakwanb,S.sos., SH. Kepada Radar24, Kamis (12/3/2026)

Zakwan menegaskan, mendukung pemerintah melakukan pembenahan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya anak-anak penerima manfaat tetap terjamin.

” Kami mendorong agar perbaikan segera dilakukan, sehingga program MBG dapat kembali berjalan dengan baik, aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung Timur khususnya” Pungkas Zakwan.

Diketahui, ada 17 dapur SPPG di Kabupaten Lampung Timur yang saat ini diberhentikan operasional nya lantaran belum memiliki SLHS dan IPAL.

Berikut daftar 17 SPPG di Lampung Timur yang saat ini diberhentikan operasional nya:

1. Braja Selebah, Baraja Yekti

2. Jabung, Negara Batin

3. Jabung, Negara Batin 2

4. Marga Sekampung, Gunung Raya

5. Marga Tiga, Nabang Baru

6. Marga Tiga, Surya Mataram 2

7. Marga Tiga, Tanjung Harapan

8. Marga Tiga, Tanjung Harapan 2

9. Pasir Sakti, Mulyo Sari

10. Pasir Sakti Mulyo Sari 3

11. Pekalongan, Pekalongan

12. Pekalongan, Pekalongan 3

13. Raman Utara , Kota Raman

14. Raman Utara, Raman Aji 2

15. Sekampung, Sidodadi

16. Sekampung Udik, Bauh Gunung Sari

17. Sukadana, Sukadana 2

Bukan hanya Lampung Timur, Dapur SPPG dibeberapa Kabupaten di Provinsi Lampung seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Mesuji dan dan Tanggamus juga diberhentikan sementara operasionalnya dan terlampir dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN-RI) dengan nomor : 766/D TWS/03/2026.

Dalam surat itu, total ada 60 Dapur SPPG di Provinsi Lampung yang ditutup sementara dan Kabupaten Lampung Timur terbanyak dapur SPPG yang operasionalnya diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN – RI).

Berikut Rincian 60 Dapur SPPG di Provinsi Lampung yang operasionalnya diberhentikan sementara :

Bandar Lampung sebanyak 8 dapur SPPG, Lampung Selatan 6 dapur SPPG, Lampung Tengah 10 dapur SPPG, Lampung Timur sebanyak 17 dapur SPPG, Lampung Utara 14 dapur SPPG dan Mesuji 1 Dapur SPPG serta 4 dapur SPPG untuk wilayah kabupaten Tanggamus..