RADAR24.co.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 yang diterapkan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi yang penting dan menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan mudik nasional sehingga diperlukan penerapan strategi yang matang.

“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah _delaying system_,” ujar Aan saat pemaparan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Banten pada Kamis (12/3/2026).

Aan mengatakan, Kemenhub telah menentukan lokasi yang akan digunakan untuk _delaying system_ di luar pelabuhan, baik di jalan tol ataupun di jalan arteri. _Delaying system_ ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kedatangan penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera atau Jawa.

“Strategi _delaying system_ ini untuk memperlambat ketibaan di pelabuhan jika pelabuhan sudah _overload_ dan kita sudah menentukan di beberapa tempat seperti di tol dan arteri. Jadi dari sisi Merak di jalan tol ada di KM 13A, 43A, dan 68A sementara jalan arteri di Cikuasa Atas serta JLS Ciwandan atau area parkir Munic,” kata Aan.

Adapun untuk mendukung penerapan strategi _delaying system_, Aan melanjutkan, Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi _buffer zone_ sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni. Ia menjelaskan, _buffer zone_ tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa _buffer zone_ baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini,” jelas Aan.

Kemenhub telah menyiapkan titik-titik _buffer zone_ di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya:

_Buffer Zone_ Jalan Arteri:

Area Parkir Munic Line;

Cikuasa Atas

_Buffer Zone_ Jalan Tol:

Rest area KM 13A;

Rest area KM 43A;

Rest area KM 68A

_Buffer Zone_ Pelabuhan:

Pelabuhan Merak;

Pelabuhan Indah Kiat;

Pelabuhan BBJ Bojonegara;

Pelabuhan Ciwandan

Sementara di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan _buffer zone_ dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk, di antaranya:

_Buffer Zone_ Jalan Arteri:

Terminal Agrobisnis Gayam;

RM Gunung Jati;

RM Tiga Saudara;

Kantor Lama Karantina Pertanian

_Buffer Zone_ Jalan Tol:

Rest Area KM 163B;

Rest Area KM 116B;

Rest Area KM 87B;

Rest Area KM 49B;

Rest Area KM 20B

_Buffer Zone_ Pelabuhan:

Pelabuhan Bakauheni;

Pelabuhan BBJ Muara Pilu;

Buffer zone BBJ Muara Pilu;

Pelabuhan Wika Beton;

Pelabuhan PT. SMA

Pengaturan Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Dirjen Aan juga menyampaikan strategi penting lainnya yakni terkait pengaturan pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan yang juga sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Ia menyebut, pembagian pelabuhan ini sudah mulai diterapkan pada 11 Maret 2026 sebelum memasuki periode arus mudik.

“Pengaturan penyeberangan kita mulai kemarin dan di kilometer 87 sudah ada penyekatan untuk melaksanakan pembagian pelabuhan yang akan melintas ke Sumatera. Saat arus mudik 13-29 Maret, di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang, sepeda, kendaraan kecil, dan angkutan bus, kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX, ” terang Aan.

Aan berharap seluruh _stakeholders_ dapat mensosialisasikan pengaturan pembagian pelabuhan penyeberangan ini kepada masyarakat. Sehingga potensi terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan bisa diminimalisir.

“Sementara Bakauheni sendiri pada saat arus balik pengaturannya sama dengan yang ada di Merak, tetapi akan diberlakukan mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2026. Mohon KSOP, kepolisian, serta _stakeholder_ lainnya, untuk bantu mensosialisasikan ini sehingga arus lalu lintas di darat bisa kita urai dan tidak terjadi penumpukan ataupun kemacetan,” harap Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw mengapresiasi kesiapan pemerintah dalam mengelola angkutan lebaran 2026. Ia pun berharap pengelolaan angkutan lebaran tahun ini dapat dilaksanakan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.

“Penyelenggaraan angkutan Lebaran ini sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilaksanakan mitra kami dan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun kemarin sudah sangat baik jadi tahun ini minimal juga harus sama baiknya. Kami minta agar strategi yang sudah ada ditingkatkan lagi dan diharapkan penerapan peraturan dalam SKB tidak kaku, misal jika ada penumpukan kendaraan di satu pelabuhan maka kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” tutupnya.