RADAR24.co.id — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Kejadian bermula ketika Andrie menghadiri kegiatan rekaman siniar atau podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah selesai, Andrie pulang menggunakan sepeda motor.
Namun ketika melintas di sekitar Jembatan Talang, ia dihampiri oleh seseorang yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Andrie langsung menghentikan kendaraannya dan menjatuhkan sepeda motor setelah terkena cairan tersebut. Ia terlihat meronta kesakitan sambil meminta pertolongan.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi Andrie untuk memberikan bantuan.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Luka tersebut dilaporkan mengenai tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat sekitar 24% pada tubuhnya.
Desakan Pengusutan Kasus
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai serangan tersebut diduga merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi. Beberapa di antaranya meliputi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan bagi pembela HAM.
Dimas juga menegaskan bahwa serangan menggunakan air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan luka berat bahkan berpotensi mengancam nyawa korban. Karena itu, KontraS meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut



