RADAR24.co id — Pelaku penganiayaan yang terjadi didepan Alfamart Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga kota Bitung, berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga, Selasa (31/12/2024).

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut.” Ia benar Pelaku berinisial RM Alias Randy (19) Warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga, karena pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, terhadap korban lelaki bernama Aldi Putra Kanine warga kelurahan Winenet Satu, kecamatan Aertembaga,”ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, terjadi pada hari Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, didepan Alfamart Kelurahan Pateten Dua.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau terhadap korban bernama Aldi Putra Kanine.

 

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tikaman sebanyak satu kali yang mengenai punggung kanan bagian atas,”jelas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Iptu Abdul Natip Anggai juga mengatakan bahwa, saat ini pelaku dan barang bukti satu buah pisau sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi