RADAR24.co.id – Polisi menangkap dua pemalak yang beraksi di area wisata danau atau bendungan Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar menjelaskan, bahwa pelaku RS (29) dan PR (18) ditangkap setelah melakukan aksi pemalakan terhadap korban, Aditya Pratama, pada Kamis (26/3/2026) lalu. Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 ribu.
“Kami mendapatkan informasi tentang aksi pemalakan ini dari media sosial dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pemalakan dengan cara meminta uang kepada korban. Ketika korban menolak, pelaku langsung mengambil uang dari tas korban dan mengacungkan pisau garpu sambil mengancam korban.
“Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 buah tas selempang warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHPidana dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara. Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Sebelumnya viral dimediasi sosial aksi pemalakan yang dilakukan oleh dua orang kepada rombongan muda-mudi yang hendak berwisata di tugu tani Danau Way Jepara.
Saat korban sedang bersantai kedua pelaku mendatanginya, pelaku meminta sejumlah uang dan mengancam menggunakan sebilah badik.



