RADAR24.co.id — Perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu memantik perdebatan lebih luas dari sekadar dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum sekaligus menguak lemahnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Amsal merupakan penyedia jasa videografi melalui CV Promiseland yang mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pola kerja yang dijalankan bersifat kontraktual: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil yang sebagian telah dipublikasikan oleh pemerintah desa.

Dalam praktiknya, Amsal tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan anggaran desa maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Seluruh aspek administratif dan keuangan berada di bawah tanggung jawab kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Namun, pada 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi. Ia langsung ditahan pada hari yang sama. Selang kurang dari satu bulan, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan korupsi dan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Tuduhan tersebut bertumpu pada hasil audit yang menyatakan nilai jasa pembuatan video profil desa dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan standar tertentu.

Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, menilai konstruksi perkara ini bermasalah. Ia menyoroti pergeseran cara pandang hukum yang mengaburkan batas antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran.

“Perbedaan penilaian harga jasa semestinya berada dalam ranah perdata atau administratif, bukan serta-merta ditarik ke pidana korupsi,” ujar Fauzan.

Menurut dia, perluasan subjek pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Pelaku jasa profesional, yang tidak memiliki kontrol atas anggaran, dapat terseret ke dalam perkara korupsi hanya karena adanya selisih tafsir nilai pekerjaan.

Implikasinya tidak sederhana. Ketidakpastian tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah. Padahal, sektor ini tengah didorong sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Forum tersebut menandai bahwa kasus Amsal telah bergeser dari persoalan individual menjadi isu kebijakan yang lebih luas.

Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disebut mendorong adanya perhatian serius terhadap perlindungan pelaku ekonomi kreatif. Penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah RDPU menjadi salah satu perkembangan yang dicatat.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik dalam hukum pidana korupsi: sejauh mana batas tanggung jawab dapat diperluas tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan. Tanpa kejelasan batas tersebut, risiko kriminalisasi terhadap pelaku usaha—termasuk sektor kreatif—akan terus membayangi.

Di tengah ambisi memperkuat ekonomi kreatif yang melibatkan puluhan juta pelaku, kebutuhan akan kerangka regulasi yang tegas dan adaptif menjadi kian mendesak. Tanpa itu, dorongan pertumbuhan berpotensi berjalan beriringan dengan meningkatnya ketidakpastian hukum.