RADAR24.CO.ID — Sekertaris Pengadilan Negeri Sorolangun mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput kejadian tahanan kabur usai di vonis 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi. Rabu (10/07/2024), sekitar pukul 18.40
Adri Helver Roniarta melarang empat wartawan menggali dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut. Bahkan para wartawan itu juga diintrogasi dan terjadi perdebatan terkait pemberitaan adanya tahanan yang kabur.
Pengusiran tersebut bermula saat wartawan datang dan meliput pemberitaan tahanan kabur, suasana di PN Sorolangun sedang panik mengejar tahanan yang kabur.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Tahanan Kasus Pencurian Kabur di PN Sorolangun
Fadil wartawan Jambiteliti.com bersama 3 wartawan dari Jambitv, Kabarsorolangun dan Tribunjambi diusir secara paksa oleh Adri Helver dengan alasan informasi yang diberitakan tidak jelas
”Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas,” ujar Fadil menirukan ucapan Adri Helver Sekertaris PN Sorolangun, Kamis 11/7/24 kepada radar24.co.id
Tak sampai disitu, Adri minta para wartawan meninggalkan tempat lokasi tahanan yang kabur, dan menggiring para wartawan sampai halaman depan kantor PN Sarolangun.
Fadil mengatakan, Sempat terjadi perdebatan antara 4 wartawan dan Adri Helver, bahwa para wartawan telah bekerja sesuai etika jurnalistik.
Baca juga: Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum Kian Mengkhawatirkan
Namun, Adri tidak mau mendengar alasan apapun dari keempat wartawan dan terus mengusirnya, walaupun sempat dilerai oleh pihak polres Sarolangun.
” Karena suasana yang kurang baik, akhirnya kami berniat mengalah dan keluar dari halaman PN Sarolangun, saat hendak pamit itu kami berniat salaman dengan anggota Polisi yang berada di lokasi, namun masih di bentak oleh yang bersangkutan dengan kata kata kasar” Kata Fadil
“tidak usah bersalaman !!!! , ucap Adri saat kami hendak pamit” Imbuh Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Seorang tahanan kasus pencurian bernama Sandit kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun. Sandit kabur usai menjalani sidang putusan. Dia divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, kejadian itu terjadi tepat pukul 16.47 WIB, pada Rabu (10/7/2024). Sandit tampak bersama tahanan lainnya berjalan dengan tangan diborgol keluar dari pintu Pengadilan Negeri Sarolangun untuk menuju mobil tahanan.
Baca juga:Polisi Buru Pelaku Pembacokan Pelanggan PSK di Lokalisasi Tulang Bawang Barat
Para tahanan dengan mengenakan kemeja putih awalnya tampak berbaris rapi beriringan keluar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Namun, suasana kepanikan pecah setelah di baris kelima, Sandit menarik kuat borgol di tangannya yang juga mengikat satu orang tahanan lainnya. Borgol itu tampak tidak kuat sehingga terlepas.
Dengan cepat, Sandit langsung meloncat pagar dan menuju hutan di belakang Kantor PN Sarolangun. Petugas yang mengiringi Sandit langsung berupaya melakukan pengejaran. Namun, Sandit berlari dengan cepat dan berhasil lolos.
Red