RADAR24.co.id — Syamsir pria berusia 35 tahun tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Idris Bin Hari (61).
Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/3/2026).
Syamsir melancarkan aksi pembunuhan tak seorang diri. Ia dibantu oleh tetangganya Mellanio, pria lanjut usia berumur 72 tahun.
Polres Bulukumba tak butuh waktu lama mengungkap peristiwa pembunuhan itu. Meskipun awalnya, Syamsir dan Mellanio tak mengakui.
Kedua pelaku yang menghilangkan nyawa Idris ini ditangkap pada, Selasa (31/3/2026).
“Syamsir bersama tetangganya hilangkan nyawa orang tuanya,” kata Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, saat menggelar press rilis di halaman Ruang Satreskrim Polres Bulukumba siang tadi, Rabu (1/4/2026).
Kedua pelaku diduga telah melakukan perencanaan pembunuhan.
Kini kedua pelaku tersebut sedang menjalani penahanan di Mapolres Bulukumba.
Restu Wijayanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali dan Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala.
Ia menceritakan kronologis aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara bersama anak korban dan tetangganya Mellanio.
Sebelum kejadian, Mellanio dan Syamsir datang ke rumah korban bertamu.
Tak lama kemudian meninggalkan rumah korban. Kemudian saat larut malam, keduanya kembali mendatangi korban.
Saat korban terlelap tidur, kedua pelaku melakukan aksinya.
Mellanio mendahului menggorok leher korban. Sedang Syamsir menikam perut ayahnya sendiri.
Usai melakukan aksinya, keduanya kabur menghilangkan jejak.
Saat terungkap aksi pembunuhan tersebut, kedua terduga pelaku tidak berada di lokasi.
Polisi menemui kendala untuk mengungkap pelaku pembunuhan itu.
Dua hari kemudian barulah terungkap jika Mellanio dan Syamsir sebagai pelakunya. Jejak sidik jari menjadi petujuk polisi untuk mengungkap pelaku.
Kedua pelaku mengungkapkan kepada polisi jika keduanya tega menghabisi nyawa korban karena dendam lama.
Mellanio pernah terjerat kasus pidana beberapa tahun lalu dan berselisih dengan korban.
Sedang Syamsir mengaku jika ayahnya tak mengakui sebagai seorang anak kandung.
Atas sakit hati itulah, sehingga Syamsir kesal dan ikut membunuh sang ayah.
Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.



