RADAR24.co.id — Divisi Bidpropam Polda Lampung akan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Selasa 24 Desember 2024.

 

Hal itu dibenarkan oleh pendamping keluarga Romadon saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12) di Lampung Timur. Edi Arsadad mengatakan bahwa keluarga (istri dan ayah) korban penembakan oleh polisi itu telah menerima undangan untuk hadir dalam sidang etik yang akan digelar di Polda Lampung.

” Sudah diterima undangannya, untuk didengar kesaksiannya pada sidang komisi etik oleh Bidpropam Polda Lampung Selasa besok (24/12) ” kata Edi, Sabtu 21/12/24 di Lampung Timur.

Edi Berharap, kasus penembakan warga sipil oleh aparat kepolisian ini dapat diproses sesuai undang-undang agar keluarga memperoleh rasa keadilan.

 

” Dan yang menjadi catatan pentingnya adalah jangan ada lagi dikemudian hari penggunaan senjata oleh aparat kepolisian untuk menembak warga sipil hingga meninggal dunia tanpa SOP atau proses hukum yang berlaku ” ungkap Aktivis Hak Asasi Manusia itu.

Diketahui, Romadon warga Desa Batu Badak ditembak mati oleh anggota polisi Aipda ANL alias Ucok pada Kamis (28/3) di rumahnya di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Keesokan harinya Polda Lampung menggelar konferensi pers, mengatakan Romadon melawan polisi saat akan ditangkap dengan menggunakan senjata api. Romadon diduga menjadi pelaku pembegalan dan curanmor di lima TKP.

Namun pernyataan yang dikeluarkan oleh Polda Lampung tersebut dibantah oleh keluarga, menurut Sakdiyah (istri Romadon) saat ditembak suaminya sedang memperbaiki sandal dengan lem.

 

Lalu polisi masuk dan langsung menembak suaminya dibagian perut, setelah itu Romadon di seret dan dilempar ke mobil Toyota Avanza.

Keesokan hari keluarga diberi informasi Romadon sudah tewas dan diminta datang ke RS Bhayangkara untuk mengambil jenazah dan menandatangani berkas.

Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan untuk melihat kondisi jenazah Romadon.

 

Keluarga kaget karena jenazah Romadon telah dibedah oleh pihak RS Bhayangkara dengan alasan untuk dilakukan autopsi.

Tak terima dengan penembakan Romadon, keluarga didampingi Aktivis HAM mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan melaporkan peristiwa penembakan itu ke Divisi Propam Mabes Polri.

 

 

 

Hasan.

Reporter: Redaksi