RADAR24.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di depan rumah tersangka berinisial RY (35). Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ujar AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– Tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
– Satu kotak kecil berwarna putih bening sebagai tempat menyimpan barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
RY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat vital dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi muda dan stabilitas sosial. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, keberhasilan ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Mari bersama wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Ng