RADAR24.co.id — Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan anggota kepolisian, AKP Saharuddin, kembali mencuat. Seorang korban bernama Aji Sampara Andika (53), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,68 miliar setelah dijanjikan anaknya bisa lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Aji mengungkapkan, praktik penipuan tersebut terjadi sekitar satu tahun lalu dan dilakukan secara bertahap. Ia menyebut uang diberikan berkali-kali kepada AKP Saharuddin bersama seorang rekannya bernama Rudi.
“Dia ambil uang saya berkali-kali, mungkin tujuh sampai sembilan kali. Semua ada datanya di HP saya. Anak saya dijanjikan lolos Akpol,” ujar Aji kepada wartawan.
Menurutnya, anaknya yang berinisial W (18) awalnya mengikuti tahapan seleksi, namun gagal sejak tahap awal. Meski demikian, Saharuddin tetap meyakinkan bahwa anaknya bisa diloloskan melalui jalur tertentu.
“Waktu itu dia bilang setelah Pantohir anak saya pasti masuk. Saya percaya dan bayar lagi ratusan juta. Tapi kenyataannya tidak ada hasil,” ungkapnya.
Aji merinci total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1.682.000.000. Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer, termasuk melalui rekening anak dari Rudi yang diduga turut terlibat. Dari total tersebut, sekitar Rp600 juta ditransfer melalui pihak keluarga Rudi.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat dijanjikan keberangkatan ke Jakarta untuk mengikuti tahap lanjutan seleksi. Namun, rencana tersebut batal dengan berbagai alasan yang disampaikan oleh pelaku.
“Dia selalu bilang sudah ada nama anak saya di Mabes Polri. Bahkan sempat bilang tinggal berangkat, tapi tiba-tiba dibatalkan,” jelas Aji.
Merasa ditipu, Aji akhirnya melaporkan AKP Saharuddin dan Rudi ke Polrestabes Makassar. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya bisa kembali dan semua pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Aji.
Sementara itu, AKP Saharuddin diketahui telah menjalani sidang etik oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia juga diduga telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait proses hukum pidana dalam kasus penipuan yang dilaporkan para korban.



