Radar24.co.id, Lampung Utara — Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus lima orang pelaku, termasuk seorang residivis.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Waka Polres Kompol Yohanis menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi bersama jajaran Polsek.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Yohanis saat gelar Konfrensi Pres di dampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati. Kamis (2/4/26).
Lanjutnya, tidak hanya itu jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara juga telah berhasil mengungkap 23 TKP kasus curat dan Curanmor.
Kasat Reskrim AKP Ivan menjelaskan dalam kasus curanmor, tim Tekab 308 mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial S (27), B (43), YN (51), dan BS (58). Para pelaku ditangkap di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah setelah dilakukan pengembangan kasus.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Karang Sari, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo setelah diparkir di area kebun tanpa kunci setang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” jelasnya Ivan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa kendaraan tanpa dokumen, kunci letter T, pelat nomor, serta onderdil kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Selain kasus curanmor, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah yang terjadi di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, pada 6 Januari 2026.
Pelaku berinisial TS (16) ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Presisi.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit televisi 32 inci dan satu unit handphone yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 477 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Call Center 110 apabila melihat tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi layanan 110 apabila melihat adanya gangguan kamtibmas” tutupnya.(*)



