RADAR24.CO.ID — Perempuan berinisial ARK (28) warga Kecamatan Maesa ditangkap Polisi, karena diduga menjual anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan penangkapan tersebut, Ia benar Pelaku perempuan berinisial ARK diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bitung,”ucapnya.
Lebih lanjut kasi Humas mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari orang tua korban bernama Thomas Macpal (45).
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait adanya korban yang menjadi praktik perdagangan orang kepada lelaki hidung belang. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan,” kata kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, Kamis (19/9/2024).
Kasi Humas Menjelaskan, bahwa pada hari Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 17.22 wita, orang tua korban lelaki bernama Thomas Macpal melaporkan pelaku perempuan berinisial ARK (28) Ke SPKT Polres Bitung, karena telah menjual anak perempuannya berinisial DCM (16) kepada lelaki hidung belang.
“DCM ditemukan oleh orang tuanya di salah satu Home Stay di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung, bersama Pelaku Perempuan ARK.
Korban telah di perdagangkan dalam praktek prostitusi oleh pelaku dimana setiap Korban melayani tamu lelaki hidung belang mendapatkan hasil sebesar Rp.500.000,- dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- setiap kali melayani tamu lelaki hidung belang, atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai juga mengatakan, bahwa praktek prostitusi ini yang pelaku lakukan kepada korban sudah beberapa kali, berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku pada bulan Maret 2024 sampai tanggal 12 September 2024.
“Saat ini pelaku Perempuan berinisial ARK sudah ditahan di Rutan Polres Bitung menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI. NO.35 THN.2014,”tegas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif