RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — RB(18) remaja asal Bitung ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah perempuan berusia 14 tahun.
Korban sebut saja Bunga mengaku dicabuli oleh RB hingga saat ini telah berbadan dua alias hamil
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini di Mapolsek Matuari.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak tersebut.
“Ia benar orang tua korban telah membuat LP di Polsek Matuari terkait dugaan pencabulan yang dilakukan lelaki berinisial RB” Ujarnya.
Diterangkan oleh Kasi Humas, RB dan korban telah menjalani hubungan pacaran sejak 30 April 2024.
“Saat berpacaran, RB membujuk korban agar melakukan hubungan layaknya suami istri, dan hingga kini korban dalam keadaan hamil 2 bulan,”kata kasi Humas
Anggai mengatakan, bahwa keluarga korban tidak menerima dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan terduga pelaku ke Polsek Matuari, agar diproses hukum.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Polsek Matuari sekitar pukul 16.30 Wita, di Kecamatan Matuari Kota Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutup Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif