Radar24.co.id– Pelarian T.A.U. (28), buronan kelas kakap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi target, akhirnya tamat. Pria yang diketahui seorang residivis ini berhasil dicokok aparat kepolisian dari Polsek Candipuro saat hendak kabur keluar daerah menuju Cilegon.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat malam, 3 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Jajaran Polsek Candipuro menggelar operasi penyekatan kendaraan setelah menerima informasi krusial dari masyarakat.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan bahwa informasi tersebut menyebutkan keberadaan T.A.U. di dalam mobil travel. “Kami mendapat laporan bahwa buronan ini sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang diyakini akan dilewati pelaku. Ketika kendaraan dihentikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan T.A.U. ,” terang Iptu Ali dengan sigap.
Kasus curanmor yang melibatkan T.A.U. ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah korban F.T. (30), seorang petani, di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Saat itu, T.A.U. bersama rekannya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam milik korban. Saksi mata sempat melihat kedua pelaku melarikan diri, namun nahas bagi salah satu rekan T.A.U. yang langsung berhasil diamankan warga dan polisi di lokasi kejadian.
Sementara itu, T.A.U. sukses meloloskan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya pelariannya harus berakhir di tangan Polsek Candipuro.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dalam kasus pencurian bersama rekannya. Motor hasil curian juga sudah kami amankan sebagai barang bukti utama,” tambah Iptu Ali.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set kunci letter T yang biasa digunakan pelaku dalam aksinya, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana serupa.
Iptu Ali juga menegaskan bahwa T.A.U. bukanlah nama baru dalam catatan kriminal. “Pelaku ini adalah seorang residivis yang rekam jejaknya sudah beberapa kali terlibat kasus kriminal baik di wilayah Lampung Timur maupun Lampung Selatan. Kami akan terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, T.A.U. kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.



