RADAR24.co.id — Imparsial mengutuk keras rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil dalam beberapa waktu terakhir. Serangkaian kasus tersebut tidak hanya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan serius dalam sistem pendidikan, pembinaan, dan pengawasan di tubuh TNI. Jakarta, 04 April 2026.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat (3/4/2026), ketika seorang perempuan berinisial AM, pembonceng sepeda motor, meninggal dunia setelah ditabrak truk milik TNI di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat. Insiden ini menambah daftar panjang korban sipil akibat kelalaian maupun tindakan brutal aparat militer.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kasus pembunuhan seorang pemilik usaha rental mobil di rest area Tol Jakarta–Merak yang melibatkan tiga anggota TNI AL. Selain itu, seorang pelajar SMP di Gresik dilaporkan meninggal dunia akibat peluru nyasar dari prajurit TNI AL. Di wilayah lain, seorang pemuda di Sanana, Maluku, juga tewas akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Kasus lain yang masih hangat adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang turut melibatkan prajurit TNI. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya pola kekerasan yang berulang.
Imparsial menilai bahwa penggunaan kekerasan berlebihan, kelalaian fatal, serta rendahnya penghormatan terhadap keselamatan warga sipil bukan sekadar insiden individual, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pendidikan militer. Pendidikan militer seharusnya menanamkan disiplin, profesionalisme, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Namun, maraknya kasus justru menunjukkan penyimpangan serius dari mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara yang tunduk pada prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Lebih lanjut, Imparsial memandang bahwa salah satu akar persoalan berulangnya kasus-kasus ini adalah praktik impunitas yang masih mengakar, terutama melalui mekanisme peradilan militer. Selama ini, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kerap tidak transparan, minim akuntabilitas, dan cenderung melindungi pelaku. Padahal, Pasal 65 Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
Tanpa langkah tegas dan struktural, kasus serupa akan terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan oleh aparat berlangsung tanpa keadilan bagi korban. Mengakhiri impunitas merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Lebih jauh, Imparsial menilai bahwa rentetan kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Ketika aparat bersenjata yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam tindakan yang merenggut nyawa warga sipil, maka yang muncul bukan hanya duka, tetapi juga teror psikologis kolektif.
Situasi ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Rasa takut yang meluas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menciptakan relasi yang timpang antara warga sipil dan aparat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melanggengkan kultur kekerasan dan normalisasi tindakan represif.
Imparsial menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warga sipil hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap aparatnya sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan, penghapusan impunitas, serta reformasi menyeluruh di tubuh TNI merupakan kebutuhan mendesak untuk memulihkan rasa aman publik.
Untuk itu, Imparsial mendesak:
1. Panglima TNI bertanggung jawab secara institusional atas berulangnya kasus kekerasan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit.
2. Pemerintah dan DPR segera merevisi regulasi peradilan militer agar prajurit yang melakukan kejahatan umum tunduk pada peradilan sipil.
3. Seluruh kasus kekerasan yang melibatkan militer wajib diadili melalui peradilan umum.
4. Dilakukannya reformasi TNI secara menyeluruh sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.



