RADAR24.co.id — Diduga tak senang ditegur, seorang warga kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung bernama AIRL alias Andro (21), telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban bernama Billy Albert Sulaiman Wowor (46), Warga Kelurahan Girian Atas Lingkungan V, Kecamatan Girian Kota Bitung.

 

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kamis (6/3/2025).

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan kejadian tersebut.” Iya benar, Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku yang sedang sakit beristirahat di tempat kosnya terganggu dengan suara musik yang di putar oleh korban dengan volume keras.

 

“Pelaku saat itu menegur korban, agar suara volume musiknya dikecilkan, namun korban tidak terima dengan teguran tersebut sehingga terjadi adu mulut,” kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Lebih lanjut, Kasi Humas juga menjelaskan, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pergi ke rumah temannya di pinokalan untuk mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali ke tempat kosnya.

 

Setibanya di tempat kosnya, pelaku langsung menemui korban didepan rumah dan tanpa banyak bicara menikam kepala korban satu kali, dan menikam perut korban satu kali, sehingga korban dilarikan ke RS Manembo-nembo, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Iptu Abdul Natip Anggai juga mengatakan, setelah kejadian, Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Pinokalan.

 

“Saat ditangkap, Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Tim juga menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penikaman, Besarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus sebelum kejadian.

 

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

SY