RADAR24.co.id — Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik atau skincare mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku tidak bisa membayar tunai denda Rp 1 miliar atas vonisnya. Dia membayar denda tersebut secara bertahap atau dicicil dengan menjaminkan aset berupa satu unit rumah toko (ruko).
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memeriksa jaminan aset tersebut di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar, Kamis (2/4). Pengecekan aset itu dihadiri oleh Tim Eksekutor Kejari Makassar, penasehat hukum serta pihak keluarga Mira Hayati.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp 1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 bulan,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Teguh Suhendro dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai jaminan, Mira Hayati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut ke tim eksekutor.
“Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegas Teguh.
Proses penyerahan sertifikat dilakukan pada saat pemeriksaan aset. Namun, kata Teguh, kelengkapan administrasi berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dipersiapkan oleh pihak keluarga terpidana.
“Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari ini (4/6) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” jelasnya.
Diketahui, eksekusi denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mira Hayati atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-undang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menelusuri aset terpidana kasus skincare berbahan merkuri Mira Hayati. Kejati Sulsel memastikan aset pemilik brand MH Cosmetic itu disita jika tidak membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi MA.



