RADAR24.co.id — Pria berinisial MM (42) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara tega menganiaya istri sirinya. Pelaku cemburu karena sang istri masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar. Polisi yang menerima laporan korban menangkap pelaku pada Kamis (9/4/2026).

“Anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” kata Kasi Humas Polsek Rappocini Aipda Fadli dalam keterangannya.

Fadli mengatakan motif penganiayaan terungkap setelah pelaku menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu.

“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya,” tuturnya.

Pelaku yang kehilangan kendali melampiaskan emosinya dengan memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian wajah hingga harus mendapatkan penanganan medis.

“Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” lanjut Fadli.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum. Polisi turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga atau asmara dengan kepala dingin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya.