RADAR24.CO.ID — Kasus Pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor seorang pengusaha singkong bernama Yulianto asal Sekampung Udik terus bergulir.
Penyidik Unit Tipidter Polres Lampung Timur, kembali memanggil Terlapor Yulianto pada Rabu (7/8/24).
Baca juga:Sosok Kombes AS yang Disebut Penyuplai Narkoba oleh Pengusaha Singkong di Lampung Timur
Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum pelapor Muhammad Daud SH saat dikonfirmasi radar24.co.id, Selasa (6/8/24).
Menurut Daud, informasi yang didapatnya penyidik telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada terlapor yakni Yulianto pada 15 Juli 2024 dan untuk pemeriksaan lanjutan pada Jum’at 9 Agustus 2024.
” Informasi sementara itu, pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kepada terlapor Jum’at besok” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Heri Kustanto didampingi penasehat hukumnya resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur, Senin 8/7/24.
Yulianto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya di sebuah media online.
Yulianto menyebut Heri Kustanto bakal calon Bupati (Bacalon) Lampung Timur adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.
Baca juga:5 Anggota Polisi Polda Jawa Tengah Tilap Barang Bukti Sabu 250 Gram
Nur Iswanto SH MH, Ketua tim penasihat hukum Heri Kustanto membenarkan telah membuat laporan pengaduan atas nama kliennya Heri Kustanto dengan teradu atas nama Yulianto, Warga Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
” Secara resmi telah diterima pengaduan klien kami di unit Tipidter polres Lampung Timur” Ujarnya.
Nur Iswanto mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter pada Senin (8/7/24) pukul 13.30 Wib.
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung di Lampung Timur Korban Pembunuhan, Polisi Kini Buru Pelaku
” Sudah dimintai keterangan serta penyerahan beberapa bukti yang diperlukan oleh penyidik” kata dia.
Pewarta Ed