RADAR24.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, kembali memeriksa lima (5) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung periode 2019-2024 berinisial RRP, MYS, MBW, IO, dan HA.
Pemeriksaan lima anggota DPRD tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) pada tahun 2022 dan 2023.
Pemeriksaan ini diketahui untuk kedua kalinya setelah pada akhir tahun 2024 lalu, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Bitung telah memeriksa 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 dan puluhan staf DPRD.
Pantauan sejumlah awak media, sekitar pukul 13.40 wita, lima (5) anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, hadir di kantor kejaksaan Negeri Bitung.
Kuat dugaan, kedatangan lima anggota DPRD Kota Bitung tersebut, karena terkait kasus Perjadin yang saat ini sementara berjalan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Nampaknya pihak kejaksaan Negeri Bitung tak main – main dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.
“Ada lima orang,” singkat Kejari Yadyn melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2024) siang.
Syarif