RADAR24.co.id – Sebuah rumah milik warga berinisial WR alias Boneng (47) di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, ludes terbakar pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

 

Kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba itu dengan cepat melalap seluruh bangunan yang juga berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meski kerusakan material cukup parah dan sempat memicu kepanikan warga sekitar.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kebakaran. “Kami masih mendalami indikasi adanya tindak pidana, termasuk dugaan penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut. Tidak ada korban jiwa, namun penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta di balik kejadian ini,” ujar Iptu Pande mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.

 

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan warga.

 

Jh