Kategori: Berita

18 Januari 2025

RADAR24.co.id — Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025, telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.   Dalam lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (17/1) menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan […]