News
Komplotan Spesialis Rumah Kosong Asal Palembang Dibekuk di Bakauheni, Rugikan Korban Rp100 Juta
Curanmor di Pasar Srimenanti Intai Korban dan Nyamar Tukang Ojek, Kurang dari 12 Jam Ditangkap Polisi
Polres Lampung Tengah Hadiri Tasyakuran Penempatan Gedung Baru Makodim 0411/KM: Simbol Penguatan Sinergi Keamanan di Lampung Tengah
Gubernur Sulut Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Untuk 139.966 KPM di 15 kabupaten/kota di Wilayah Sulut
Warga Selamatkan Bocah 10 Tahun dari Rahang Buaya 3 Meter di Kutai Timur
Kategori: Hukum dan Kriminal

23 Maret 2025
RADAR24.co.id — Selama Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau melarang tempat hiburan malam karaoke, Diskotik beroperasi selama Bulan Ramdhan 1446 Hijriah Tahun 2025. Surat edaran itu tertuang dengan nomor : 300/356/05-SK/2025 yang di tandatangani langsung oleh Bupati Ela Siti Nuryamah. Himbauan itu bertujuan untuk menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri […]
