RADAR24.CO.ID, Lampung — Ketua Kajian Kritis Pembangunan Publik (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ahmad Basri buka suara terkait proyek pembangunan sumur bor yang dibangun Dinas PSDA Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 bernilai Rp 500 juta, yang terletak di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ahmad Basri menyayangkan proyek yang dikerjakan Rajbor Technique Way Halim Bandar Lampung tersebut, tidak bisa dimanfaatkan oleh para petani karena bermasalah.
Sosok yang kerap di sapa Abas Karta ini berkeyakinan tujuan utama pembangunan proyek tersebut dibangun oleh Pemerintah Provinsi Lampung, tentunya untuk memberi azas manfaat seluas-luasnya bagi para petani.
Baca juga: Petani Ogah Pakai Sumur Bor Yang Dibangun Dinas PSDA Provinsi Lampung TA 2023 di Marga Asri Tubaba
“Setelah selesai pekerjaan, pihak kontraktor tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja, jika terdapat kerusakan sebelum serah terima maka pihak kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya. Apalagi pembiayaan proyek tersebut dari APBD yang jumlahnya tidak sedikit,” kata Abas, Rabu (28/2).
Dia menduga, pelaksanaan pembangunan proyek sumur bor tersebut minim pengawasan dari dinas terkait, sehingga mengakibatkan pekerjaan proyek tidak memiliki kualitas yang baik.
“Banyak ditemukan di lapangan, proyek – proyek yang berasal dari provinsi yang berada di satu wilayah kabupaten cenderung tidak mendapatkan perhatian, khususnya dalam pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan, sehingga banyak proyek dari provinsi berakhir terbengkalai,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Tampang 3 Pelaku Pembacokan Wartawan di Lampung, 1 Masih Buron
Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogjakarta (UMY) Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik tahun 1997 itu juga menilai, jauhnya jarak antara provinsi dan kabupaten juga memberi peluang bagi kontraktor atau pihak ketiga mengerjakan proyek semaunya, dan karena kualitas pekerjaan buruk mengakibatkan bangunan atau proyek yang dikerjakan tidak berumur panjang.
“Faktor pengawasan yang sesungguhnya masih minim dilakukan ini tentu memberi peluang terjadinya proyek asal jadi, atau bisa jadi memang di sengaja untuk ‘bagi hasil’ diantara mereka tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” ungkapnya kembali.
Apalagi lanjut dia, jika pelaksanaan proyek tidak diberi plang pembangunan akan menimbulkan berbagai macam persepsi publik.
“Sudah sangat jelas tertuang dalam aturan bahwa plang nama proyek pembangunan harus dipasang sebagai bentuk transparansi publik karena semua proyek yang menggunakan APBD sesungguhnya adalah uang rakyat,” pungkasnya.
Editor Abdul Jabar
Pewarta Yunas