RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Pasar Girian pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 04.Wita.
Kedua terduga pelaku yang berinisial R (16) dan F (18) warga kota Bitung, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki bernama Imanuel (23).
“Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, pelaku R diamankan di kecamatan Lembeh, dan pelaku F diamankan di kecamatan Girian,”kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Anggai mengatakan, bahwa terduga pelaku dan korban pernah terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok, beberapa waktu sebelumnya. Kemudian mereka bertemu saat membeli minuman keras (Miras) di dalam Pasar Girian, yang memicu amarah terduga pelaku.
“Kemudian terduga pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik, namun ditangkis oleh korban hingga mengakibatkan luka di kedua lengan tangannya korban,”ucap Iptu Anggai.
Lanjutnya, terduga pelaku F mengambil sebuah krat minuman ringan dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Kemudian kedua terduga pelaku melarikan diri. Keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian ini kemudian melapor ke Polres Bitung.
“Laporan direspons cepat oleh Tim 2 Resmob Satreskrim Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, dipimpin Katim Aiptu Bambang Trianto,”jelas Iptu Anggai.
Dalam pengejaran tersebut, terduga pelaku R berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Lembeh, Kota Bitung. Sedangkan F diamankan di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti sebilah pisau penikam dan satu buah krat minuman kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutup Iptu Anggai.
Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengimbau kepada warga masyarakat kota Bitung, apabila ada masalah agar selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,”imbaunya.
Pewarta: Syarif