RADAR24.CO.ID, Bekasi — Polisi menangkap tiga dari sebelas pelaku tawuran yang menewaskan satu orang remaja di Jalan Raya Makrik, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku masih di bawah umur.

 

Peristiwa tawuran itu sebelumnya viral di media sosial usai diposting para masing-masing kelompok, pada 9 Februari 2024 lalu. Dari rekaman video, terlihat kedua kelompok terlihat saling serang menggunakan senjata tajam.

 

Nahas, korban yang bernama Nanda Saputra (19), yang kala itu sedang duduk di sebuah warung kopi, menjadi korban salah sasaran. Remaja malang itu tewas akibat luka bacokan senjata tajam salah satu pelaku.

 

Setelah video tersebut viral, petugas gabungan dari Polsek Rawalumbu dan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung langsung melakukan pengejaran.

 

Petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang masih di bawah umur. Ketiganya, yakni AF (12), MIF (12), dan MK (15), ditangkap di tempat persembunyian masing-masing.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, aksi tawuran terjadi sekira pukul 00.30 WIB, saat korban sedang nongkrong di warkop yang tak jauh dari lokasi.

 

Korban tiba-tiba didatangi sekelompok remaja bersenjata tajam. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membacok korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian dada dan kaki.

 

“Saksi di sekitar TKP membawa korban ke klinik Bidan Eka, dalam perjalanan korban meninggal dunia,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

 

Menurutnya, para pelaku salah sasaran karena mengira korban adalah salah satu rekan dari kelompok lawan.

 

“Para pelaku ini mengira korban ini bocah tawuran yang sebelumnya pernah bentrok dengan mereka,” ucap Firdaus.

 

Dari sebelas remaja yang terlibat tawuran, polisi menangkap tiga orang. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran.

 

“Petugas menyita barang bukti senjata tajam jenis cocor bebek yang digunakan pelaku, serta sepeda motor dan pakaian korban,” papar Firdaus.

 

Sementara dua orang pelaku berinisial RA dan LK diamankan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, akibat terlibat aksi begal motor. Dan untuk enam pelaku lainnya, yakni A, R, F, M, D dan L masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai dan Menyimpulkan Senjata Tajam Tanpa Hak.

 

“Hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Firdaus.

 

Diketahui, kondisi jalan yang minim lampu penerangan disebut-sebut menjadi lokasi favorit para pelaku tawuran. Para pelaku juga memanfaatkan waktu istirahat agar lokasi tawuran sepi dari warga.

Sumber:Liputan6
Reporter: Redaksi