RADAR24.CO.ID — Mantan Kepala Desa Riwo, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AR, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu (10/72024) sore. AR ditahan bersama mantan bendaharanya, SY. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Dompu.

 

AR dan SY ditahan karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Riwo anggaran 2019 hingga 2021. Korupsi keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 322 juta.

 

“Diserahkan oleh penyidik Polres Dompu bersama dengan barang bukti. Langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Dompu.

 

Sebelum diserahkan, kedua tersangka menyerah diri ke Polres Dompu setelah berstatus DPO. Mereka sempat ditahan selama dua hari di Polres Dompu.

 

Eko mengatakan, selain menerima dan menahan kedua tersangka, Kejari Dompu juga menerima ratusan dokumen sebagai barang bukti. Dokumen itu terkait pengelolaan anggaran Desa Riwo dari 2019 sampai 2021

 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat berada di Kejari Dompu, kedua tersangka dibawa keluar petugas memakai rompi oranye yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Dompu. Kedua tersangka juga tampak mengenakan masker dan topi.

 

Keduanya lalu diangkut dan dibawa mobil tahanan Kejari Dompu menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Dompu di Desa Nowa, Kecamatan Woja, dengan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.

 

 

Red