RADAR24.CO.ID — HN (41), pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dikenal telah lama mengalami gangguan kejiwaan dan kerap kali meresahkan warga lingkungan sekitar.

Salah satu warga, Darwis (37) mengatakan, pelaku HN melakukan aksi pembunuhan disebut bukan hanya terhadap korban Halimi (62) dan istrinya Siti Khodijah (49), melainkan dua korban sebelumnya beberapa tahun lalu.

Baca juga:Ngeri !!! Suami Istri Tewas Dibantai ODGJ di Lampung 

“Dia udah ngebunuh dua orang, satu paman sama 1 satu pendeta di Gisting. Jadi sudah empat orang sama hari ini,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).

Akibat perbuatannya tersebut, Darwis mengungkapkan, pelaku HN sejatinya merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara.

Pasca Menjalani hukuman dan menghirup udara bebas, pelaku HN dikenal warga lingkungannya mengalami gangguan kejiwaan dan sering meresahkan warga setempat.

Baca juga:Kronologi Penangkapan ABG Pelaku Pembunuhan Polisi di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta Benda Korban

“Dia ini kalau lagi kumat (gangguan kejiwaannya), gak bisa liat kucing, ayam langsung disembelihnya,” ungkap dia

Meski telah meresahkan warga, pihak keluarga HN terkesan membiarkan perbuatannya pelaku dan tidak melakukan upaya pengobatan kejiwaan secara serius.

Padahal, ia merupakan anak dari keluarga cukup terpandang di lingkungan setempat.

“Iya, ayahnya anggota dewan di Tanggamus, pemilihan kemarin terpilih lagi, kalau kakaknya kepala pekon,” ucap Darwis.

Atas peristiwa pembunuhan tersebut, Darwis berharap aparat penegak hukum dapat menjerat dan menghukum pelaku HN dengan hukuman seadil-adilnya dan setinggi-tingginya.

Baca juga:Beredar Info Pelaku Pembunuhan Sadis Guru Cantik di Mesuji Lampung Ditangkap

Terlepas dari kondisi kejiwaan pelaku, ia meminta agar HN tidak serta-merta dilepaskan pasca menghabisi nyawa kedua pasutri lansia ini, dikarenakan tidak menutup kemungkinan HN dapat berulah serupa di kemudian hari.

“Harus ada hukuman setimpal, kalau dibiarkan saja masa iya kita yang waras-waras ini mau ikut jadi korban pelaku,” tandasnya.

 

 

Red