RADAR24.CO.ID — Sempat buron selama hampir satu bulan, Pelaku pencurian barang emas berinisial FGM (21) alias Bapu ditangkap jajaran Tim Resmob Polres Bitung.
“Iya benar, Pelaku ditangkap Pada hari Sabtu tanggal (31/8/2024) sekitar pukul 17.00 wita, bertempat di kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa (Kompleks Pasar Tua),” Kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas menjelaskan, sebelum ditangkap, Tim Resmob Polres Bitung sempat melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
“Hingga akhirnya, Tim menangkap Pelaku di Kompleks Pasar Tua,”jelas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, di tempat kos milik korban bernama Ivon Aprilia Ralewo (43) yang beralamat di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
“Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya berhasil mencuri sejumlah barang berharga milik korban, antara lain sebuah ponsel Realme C30 S warna hitam, dua buah gelang emas seberat 4,4 gram, satu buah kalung emas seberat 4 gram, serta uang tunai sebesar Rp7.000.000. Sehingga Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20.300.000,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Adanya kejadian tersebut, Korban pun mendatangi Mako Polres Bitung untuk membuat laporan Polisi dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, pelaku FGM alias BAPU berhasil ditangkap di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa,”ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone dan tas milik korban.
“Pada hari kejadian, pelaku awalnya berjalan melewati tempat kos korban dan melihat jendela kamar korban terbuka. Ia kemudian memanjat pagar beton, mendekati jendela, dan masuk ke dalam kamar korban. Saat berada di dalam, pelaku melihat korban dan keluarganya sedang tertidur. Ia langsung mengambil ponsel Realme C30 S yang terletak di lantai, serta dua buah gelang emas dari dalam tas yang berada di atas beton. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui jendela yang sama dan menyimpan barang-barang curian di dekat sebuah apotek,”katanya.
Namun, tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku kembali ke tempat kos korban untuk mencoba mencuri lagi. Saat hendak mengambil ponsel yang lain, seorang penghuni kos terbangun dan melihat pelaku. Ia pun segera melarikan diri.
“Barang bukti ponsel Realme C30 S yang dicuri, kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp400.000 kepada seorang lelaki berinisial MVS alias Itan, yang kemudian menjualnya kembali seharga Rp550.000 kepada lelaki lain berinisial JJA. Sementara itu, dua gelang emas dijual oleh pelaku di depan Pegadaian Pusat Kota Bitung seharga Rp1.200.000. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli lem ehabon dan kebutuhan sehari-hari,”ujarnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.300.000 akibat tindakan pelaku,”tutup kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif