RADAR24.co.id — KPK meminta keterangan anggota DPRD Provinsi Jatim Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022.
Penyidik juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, Sekretaris Kecamatan Kraksaan Sutomo, serta swasta Ahmad Taufiq dan Dundik Budi Wahyu
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Probolinggo,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya, Senin (19/5).
KPK diketahui telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Adapun ke-21 tersangka terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Dari 17 orang tersebut, sebanyak 15 di antaranya swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka antara lain delapan anggota DPRD Jatim, yakni KUS, AI, AS, FA, MAH, JJ, dan. Kemudian swasta BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, dan AH.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan swasta SUK.
AJ/publicanews