RADAR24.co.id — Pengusaha muda di Bidang Perikanan, Haji Frando Maringka angkat bicara terkait panggilan Bawaslu Kota Bitung terhadap dirinya.

 

Menurnya panggilan tersebut salah alamat dan tak berdasar bukti. Surat panggilan yang dikirim Bawaslu tersebut tidak mencantumkan nama lengkap Frando Maringka melainkan Rando Maringka.

 

Dirinya pun mempertanyakan hal tersebut kepada Bawaslu yang dianggap tidak paham persoalan dan hanya berpatokan pada laporan warga masyarakat.

 

“Saya anggap mereka (Bawaslu_red) tidak paham. Tujuan surat pun tidak sesuai nama lengkap, walaupun surat itu dikirim ke rumah saya,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Kata Frando, sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan Saya hadir dan memberi keterangan kepada Bawaslu karena surat panggilan dikirim kerumah pribadinya.

 

“Sebelum dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bitung, Saya diminta untuk bersumpah. Namun yang anehnya kitab suci yang disiapkan oleh Bawaslu berbeda dengan keyakinan Saya,”kata Frando.

 

Frando juga mengatakan, bahwa ada yang salah dengan pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Kota Bitung.

 

“Kan aneh ketika saya mau diambil sumpah tapi Bawaslu malah menyiapkan kitab suci yang berbeda dengan keyakinan saya. Berarti memang mereka salah alamat,” Katanya, Senin (21/10/2024).

 

Lebih lanjut Frando Maringka juga menjelaskan soal bantuan yang diserahkan di salah satu rumah ibadah di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa adalah murni dari keluarga Maringka Purnamasari.

 

Dan bukan hanya ditahun politik seperti saat ini keluarganya memberi bantuan. Itu sudah menjadi komitmen keluarga kami mensyukuri berkat dari Allah SWT.

 

“Bantuan itu murni dari keluarga Maringka Purnamasari sebagai bentuk ucapan syukur kepada Allah SWT kepada keluarga kami,” ucap Frando Maringka.

 

Pemanggilan Frando Maringka oleh Bawaslu Kota Bitung terkait dugaan politik uang yang dilaporkan oleh warga masyarakat.

 

Faktanya, Bawaslu Kota Bitung telah menghentikan proses tersebut karena tidak memenuhi unsur adanya politik uang.

 

Hal itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Bitung tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok, SE, M.AP.

 

Nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 status DIHENTIKAN dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

 

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi

Tag