RADAR24.co.id — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung mendorong Propam Mabes POLRI, POLDA Lampung dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadon, Warga Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur.

LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadhon,  dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

 

Menurut LBH Bandar Lampung, Didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

” Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” tulis LBH Bandar Lampung yang diterima Radar24.co.id, Kamis 5/12/24.

 

Selain itu, Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

” Bahwa Alm Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku”

 

” Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia)” Urai LBH Bandar Lampung.

Sebelumnya, pada 30 November 2024, LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga korban penembakkan Romadhon warga Desa Batu Badak Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 maret 2024 atas nama korban Romadon.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu. Romadon merupakan seorang suami dan ayah dari 2 orang anak yang dibunuh dengan ditembak mati oleh polisi. Romadon di tembak dibagian perut dengan peluru tembus hingga bagian pinggul tepat dihadapan anak, istri dan orang tua korban.

Pemeriksaan ini merupkan tindak lanjut dari pelaporan dari keluarga Romadon yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam dan berdasarkan hasil Gelar Sepakat yang juga tertuang dalam SP2HP tersebut, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kemudian, terhadap tindaklanjutnya dilimpahkan ke Bidpropam POLDA Lampung dalam rangka pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

Keterangan Polda Lampung

Polda Lampung menyebutkan anggotanya yang dilaporkan karena diduga melakukan melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini masih dalam penanganan Bidpropam.

Laporan itu dilakukan oleh keluarga Romadon, warga Lampung Timur yang meninggal saat penangkapannya pada Maret 2024 lalu.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan anggota yang dilaporkan itu sudah ditangani oleh Bidpropam.

“Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).

 

Terkait laporan tersebut, Umi meminta pihak keluarga bersabar menunggu hasil keputusan Bidpropam.

Tetapi, Umi memastikan Polda Lampung tidak tebang pilih jika ada anggota yang melakukan kesalahan prosedur maupun tindak pidana lain.

 

“Kita akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah. Untuk saat ini kita minta keluarga yang bersangkutan bersabar dan menunggu hasilnya,” kata Umi.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Lampung, Romadon ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor pada September 2023.

Dalam penangkapan itu, Romadon meninggal dunia setelah anggota melakukan tindakan tegas terukur.

 

Ed

 

Reporter: Redaksi